265 Kasus Kriminal di Polres Garut Selesai dengan Restoratif Justice, Kapolres Jelaskan Aturannya

- 27 Januari 2023, 21:08 WIB
Kapolres Garut  AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan penyelesaian restorative justice terhadap kasus-kasus yang ditangani pihaknya
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan penyelesaian restorative justice terhadap kasus-kasus yang ditangani pihaknya //HaiBandung/Istimewa/

HaiBandung - Sebanyak 265 kasus yang ditangani Polres Garut selama 2022 diselesaikan dengan restorative justice.

Penyelesaian restorative justice juga diberlakukan untuk 23 kasus pada bulan Januari 2023.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif bisa diberlakukan apabila kedua belah pihak memilih jalur damai.

"Perlu kami sampaikan bahwa Polres Garut dalam hal ini telah selesaikan 'retorative justice' sepanjang 2022 sebanyak 265 kasus yang berupa LP (laporan polisi), maupun pengaduan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro Jumat 27 Januari 2023, dikutip dari Antara.

Kapolres menjelaskan, penyelesaian restorative justice selama 2022 itu didominasi kasus pencurian, penipuan, penggelapan, anak, dan perempuan.

Baca Juga: Anggota Brimob Bharapana Nusantara Cari Pihak yang Open Donasi Atasnamakan Bharada E

Begitu juga untuk pemberlakukan retorative justice pada Januari 2023, didominasi kasus yang sama seperti tahun sebelumnya.

Salah satu kasus yang diselesaikan dengan restoratif justice pada Januari 2023, lanjutnya, adalah kasus ayah yang membawa kabur anak tirinya tanpa izin di Kecamatan Cibalong hingga menimbulkan kekhawatiran keluarga.

"Untuk kasus ini kita berlakukan 'restorative justice' karena tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Kondisi anak juga sehat tidak ada unsur penganiayaan," kata AKBP Rio.

Baca Juga: Bikin Trenyuh, Para Karyawan RANS Beberkan Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita yang Tak Terungkap Media

Ditambahkannya, restorative justice diberlakukan didasarkan aturan dan perintah pimpinan bahwa tidak semua kasus pidana diselesaikan secara hukum atau dipenjara.

Setiap persoalan hukum, lanjutnya, bisa diselesaikan terlebih dahulu secara damai dari kedua belah pihak, jika tidak ada jalan damai maka proses terakhir yakni jalur hukum.

Aturan restorative justice

AKBP Rio pun membeberkan aturan pemberlakukan restoratif justice.

Ia mengatakan, restorative justice tidak bisa diberlakukan terhadap kasus yang ancamannya kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Terungkap, Rumah Karyawan Raffi Ahmad Rata-rata Miliaran, Punya Mobil Mewah dan Hampir Semuanya Sudah Umroh

Hukuman di bawah lima tahun, kedua belah pihak bisa melalui jalur hukum keadilan restoratif, apabila tidak ada kesepakatan maka putusannya diproses hukum.

"Ada kasus-kasus kecil di bawah lima tahun kami coba untuk mengedepankan 'restorative justice', bila tidak ada kesepakatan baru penegakan hukum," katanya.

Itulah aturan pemberlakuan restorative justice yang dijelaskan Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x