Baca Juga: Polisi Jelaskan Nasib NAS, Bocah 5 Tahun Korban Selamat Pembunuhan Wowon Cs
“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Sambo.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Menurut jaksa, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Begini Jawaban Presiden Jokowi Soal Kenaikan Biaya Haji yang Diusulkan Kemenag
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***