HaiBandung- Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 24 Januari 2023.
Adapun pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo berjudul ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.
Menurut Ferdy Sambo, pleidoi yang dibacakannya awalnya akan ia beri judul Pembelaaan yang Sia-sia, bukan Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul, ‘Pembelaan yang Sia-sia’,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023 dikutip dari PMJ News.
Mengapa pleidoinya diberi judul Pembelaan yang Sia-sia?
Baca Juga: Cara Anda Menekan Pasta Gigi Mengungkap Kepribadian Anda, Lihat Gambar dan Simak Paparannya
Menurut Ferdy Sambo, karena dirinya menjalani persidangan dalam tekanan publik.
“Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” ucap Sambo.
Ferdy Sambo menambahkan, dirinya juga mengeluhkan dengan tudingan hingga ancaman vonis yang bahkan persidangan masih bergulir dan majelis hakim belum menjatuhkan putusannya.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Nasib NAS, Bocah 5 Tahun Korban Selamat Pembunuhan Wowon Cs
“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Sambo.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Menurut jaksa, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Begini Jawaban Presiden Jokowi Soal Kenaikan Biaya Haji yang Diusulkan Kemenag
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***