Jawaban Kejaksaaan Agung
Lain dengan pihak keluarga Yosua, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Baca Juga: 5 Penyebab Payudara Nyeri Sebelah, Jangan Dulu Berpikir Kanker, Simak Penjelasan dr Saddam Ismail
Kejaksaaan Agung menyatakan, tuntutan terhadap Richard Eliezer sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan.
"Sudah benar, ngapain direvisi," terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. masih dikutip dari PMJ News, Kamis 19 Januari 2023.
Fadil Zumhana menegaskan, tuntutan yang tidak benar dan perlu direvisi akan langsung dilakukan oleh jaksa, sebagaimana yang terjadi pada tuntutan kasus di Karawang.
Baca Juga: 9 Orang Ini Sangat Disukai Nyamuk, Andakah Salah Satunya?
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tak akan pernah ada revisi," tuturnya.
Masih dari keterangan Fadil, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari yang seharusnya.
Walaupun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Yosua Hutabarat.***