Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Tuntutuan 12 Tahun untuk Richard Eliezer yang Banyak Dipertanyakan

- 19 Januari 2023, 15:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer /PMJ News/

Adapun yang merupakan penguat fakta hukum pertama dalam kasus pembunuhan ini adalah keluarga Yosua.

Baca Juga: 9 Orang Ini Sangat Disukai Nyamuk, Andakah Salah Satunya?

"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," katanya.

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E adalah salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya, Meski Berstatus Justice Collaborator

Sebelumnya, Senin 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Sedangkan, pada Selasa 17 Januari Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Rabu hari kemarin, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Dan akhirnya Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x