Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya, Meski Berstatus Justice Collaborator

- 18 Januari 2023, 16:47 WIB
Richard Eliezer dituntut hukuman pidana lebih berat dari terdakwa lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023
Richard Eliezer dituntut hukuman pidana lebih berat dari terdakwa lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/

Baca Juga: Ternyata Inilah Watak Orang yang Lahir Hari Rabu Menurut Paririmbon Sunda

Sementara hal-hal meringankan untuk Richard Eliezer adalah tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Eliezer juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memberikan maaf.

Kemudian terdakwa Richard Eliezer juga merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E adalah salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sedangkan empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Senin 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa 17 Januari Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Rabu hari ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x