Baca Juga: Ternyata Inilah Watak Orang yang Lahir Hari Rabu Menurut Paririmbon Sunda
Sementara hal-hal meringankan untuk Richard Eliezer adalah tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Eliezer juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memberikan maaf.
Kemudian terdakwa Richard Eliezer juga merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E adalah salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sedangkan empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Senin 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa 17 Januari Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Rabu hari ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.