Wanita Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Sang Anak Ditetapkan Jadi Tersangka

3 Juni 2024, 19:58 WIB
R (22) wanita pelaku pelecehan seksual terhadap sang anak menyerahkan diri ke polisi /PMJ News/

HaiBandung - Wanita berinisial R (22) yang viral karena melakukan pelecehan seksual terhadap sang anak yang berumur 5 tahun, ditetapkan jadi tersangka.

R, wanita yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya tersebut menyerahkan diri ke polisi usai video pelecehannya tersebar luas di media sosial.

Wanita warga Tangerang Selatan itu menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Baca Juga: Ukraina Akui Palestina sebagai Negara Merdeka

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang wanita diduga melakukan tindakan asusila terhadap balita laki-laki.

Peristiwa ini terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Terungkap pula, pelecehan seksual R terhadap anaknya terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Seleksi CASN 2024 Gunakan Teknologi Face Recognition, Simak Syarat dan Langkah Pendaftarannya

Video itu kemudian menyebar dan akhirnya viral hingga tersangka menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada Minggu (2/6) kemarin.

Polda Metro Jaya kini memberikan trauma healing kepada anak R yang menjadi korban pelecehan ibunya sendiri.

Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Garut 2024, Pendaftaran Dimulai Rabu (3/6)

Trauma healing dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan trauma psikis korban yang masih berumur 5 tahun tersebut.***

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler