Pilkada Garut 2024, Bawaslu Tolak Permohonan Sengketa Dua Mantan Bupati

30 Mei 2024, 10:05 WIB
Bawaslu Garut /Facebook Bawaslu Kabupaten Garut/

HaiBandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, menolak permohonan sengketa dua mantan Bupati Garut terkait pendaftaran calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penolakan permohonan sengketa dari dua mantan Bupati Garut tersebut diputuskan Bawaslu Garut karena masing-masing pemohon tak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan jalur perssorangan seperti yang sudah ditetapkan.

Diketahui, permohonan sengketa pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada 2024 tersebut diajukan oleh Aceng HM Fikiri dan Agus Supriadi.

"Keputusannya, kedua-duanya ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid dikutip dari Antafa Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: CASN 2024 Kemenag Peroleh Formasi 110.553, Berikut Ini Rincian Penempatan dan Sebarannya

Pembacaan putusan hasil Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 tersebut digelat di Garut pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ahmad Nurul Syahid mengatakan, dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan itu oleh KPU Garut dikembalikan berkas dukungan kepada bakal calon yakni Agus Supriadi dan Aceng HM Fikri karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

Selanjutnya dua bakal calon itu menindaklanjuti persoalan pengembalian berkas dukungan ke Bawaslu Garut. Lalu Bawaslu melakukan sidang musyawarah penyelesaian sengketa tersebut yang hasilnya permohonan ditolak.

Baca Juga: 24 Jemaah haji Indonesia Diamankan Polisi Kerajaan Arab Saudi

"Alasan penolakan pertama dilihat di fakta-fakta sidang, yang kedua memang pada tanggal 12 (Mei 2024) pukul 23.59 jumlah dukungan tidak terpenuhi," kata Ahmad.

Ia mengatakan jumlah dukungan masyarakat yang harus dipenuhi bakal calon dari jalur perseorangan itu minimal sebanyak 129.939 dukungan dengan bukti menunjukkan foto copy kartu tanda penduduk pendukung.

Dua pemohon itu, kata dia, berdasarkan hasil fakta sidang yakni pemohon Aceng Fikri jumlah dukungannya kurang dari yang disyaratkan, kemudian pemohon Agus Supriadi sampai batas waktu tidak menyerahkan jumlah dukungan.

Baca Juga: Rumah Sampah Salarea Wanakerta Garut Curi Perhatian Desa Tetangga, Bantu Tangani Sampah di Pinggir Jalan Raya

"Kalau Pak Aceng itu kurang menyampaikan jumlah minimum, kalau Pak Agus tidak menyerahkan pada saat sampai waktu akhir," katanya.

Ia menyampaikan pemohon sengketa pendaftaran pencalonan bupati dari jalur perseorangan itu, jika tidak puas dengan hasil sidang Bawaslu Garut dapat menindaklanjutinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ruang ini bukan ruang terakhir, pasangan calon tadi itu bisa ke PTUN, kemudian ke DKPP," katanya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler