Mahfud Md: Pendapat Berbeda dari Hakim MK di Putusan PHPU Pilpres 2024 Jadi Sejarah Baru

22 April 2024, 22:10 WIB
Calon presiden nomor urut 3 Mahfud Md.. /Instagram/

HaiBandung - Suara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, tidak bisa disatukan.

Karena itu, muncul pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK.

Terjadinya pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 karens suara hakim MK tak bisa disatukan dikatakan alon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md, Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Marc Marquez Belum Mengetahui Masa Depan di MotoGP 2025

Menurutnya, kemunculan pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 menarik dan menjadi sejarah baru terkait sengketa pemilu di MK.

Sebab, Pemilu 2004 hingga 2019 tak pernah ada pendapat berbeda dari hakim MK dalam sidang sengketa pemilu.

"Nah soal dissenting opinion, ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada. Saya mengikuti MK sejak awal, sampai sekarang tidak ada dissenting opinion dalam pemilu," ujar Mahfud Md.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, tidak Ada Bukti Bentuk Cawe-cawe Jokowi

Mahfud Md mengatakan kode etik hakim mengatur apabila perkara yang menyangkut jabatan orang agar tidak sampai memunculkan dissenting opinion.

Dikompakkan

Hal ini beralasan agar para hakim terlihat kompak dan tidak terjadi masalah.

Kalau ada yang tidak setuju, kata dia, harus dikompakkan terlebih dulu. Namun, pada sengketa Pilpres 2024, suara hakim konstitusi tak bisa disatukan sehingga memunculkan dissenting opinion.

Baca Juga: MK Berwenang Mengadili Perkara PHPU Pilpres 2024, Baik Secara Kuantitatif Maupun Pelanggaran Kualitatif

"Kalau ada yang tidak setuju, itu dikompakkan dulu. Tapi rupanya ini tidak bisa disatukan, sehingga terpaksa dissenting opinion," ujarnya.

Meski begitu, Mahfud Md mengaku tak masalah dengan hal itu. Sebab, kemunculan dissenting opinion dalam sidang sengketa pemilu menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum.

"Menurut saya, hakimnya semua baik. Delapan hakim yang memutus ini insya Allah baik-baik," kata Mahfud Md.

Baca Juga: MK Ungkap KPU tidak Melanggar Hukum tanpa Mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023

MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Menolak

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Jus Lenyapkan Kandungan Serat Buah, Begini Penjelasan Ahli Diet

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pada intinya, ketiga hakim MK tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud Md maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 22 April 2024

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler