Pengendara Fortuner Arogan Ditangkap, Ini Identitasnya, Langsung Ngumpet di Kakaknya Seusai Ribut di Jalan

17 April 2024, 15:56 WIB
Inilah tampang pengemudi Fortuner arogan yang memakai plat TN. Kini sudah ditangkapI /

HaiBandung- Pengendara Fortuner arogan yang menggunakan plat dinas TNI ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya.

Ternyata pengendara Fortuner arogan tersebut bukan TNI, melainkan seorang pengusaha warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namanya Ir. PWGA.

Penangkapan pengendara Fortuner arogan dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Benar sudah diamankan, sedang dilakukan pendalaman," katanya, Rabu, 17 April 2024 dikutip dari Antara.

Pengendara Fortuner arogan yang mengaku-aku TNI dan adik jenderal itu ditangkap pada Selasa (16/4).

Baca Juga: Marsekal Muda (Purn) Asep Adang Laporkan Pengemudi Fortuner Arogan ke Polisi

Diberitakan, pengendara Toyota Fortuner arogan yang terlibat keributan dengan pengendara lain di jalan tol Jakarta- Cikampek km 56, menggunakan plat dinas TNI Noreg 84337-00.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan plat dinas TNI untuk menghindari aturan ganjil genap di wilayah Jakarta.

Pengendara arogan berinisial PWGA sempat menyembunyikan mobil dan membuang plat dinas TNI bernomor 84377-00 yang telah dinyatakan palsu.

"Mobil tersebut disarungi dan pelat dinas TNI sudah hilang," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.

Baca Juga: Dua Sejoli di Jatinangor Sumedang Diamankan Polisi, Tertangkap Tangan Hendak Kuburkan Bayi

Ditambahkannya, usai kejadian ribut di jalan, pengendara arogan dan istrinya sempat ngumpet di rumah kakaknya di Jakarta Timur (Jaktim).

"Mobil yang digunakan oleh pelaku ditemukan di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, ditutup terpal penutup mobil, pelatnya dibuang," kata Titus lagi.

Hingga Rabu (17/4) siang, pelaku masih berada di Puspom TNI menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Geger, Selebram FM di Kebayoran Lama Bunuh Diri Live Instagram

Dikutip dari akun Instagram Puspom TNI, pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024.

"Selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya," ungkap pihak Puspom TNI.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler