Terungkap, Wanita Penusuk Pemilik Toko di Tangerang Seorang Karyawan Swasta, Ini Tampangnya

2 April 2024, 20:26 WIB
Wanita berinisial ND (43) pelaku penusukan perempuan penjual baju di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi /PMJ News/

HaiBandung - Polisi menetapkan wanita berinisial ND (43) menjadi tersangka kasus penusukan perempuan penjual baju di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

ND, wanita pelaku penusukan yang rambutnya dicat kuning, digiring petugas kepolisan Polsek Kelapa Dua ke hadapan wartawan ketika ekspos kasus, Selasa 2 April 2024.

Saat dihadapkan kepada wartawan, ND yang garang saat melakukan penusukan terhadap pemilik toko, hanya menunduk. Dengan mengenkan baju tahanan oranye, tangan ND pun diborgol.

ND diketahui merupakan seorang karyawan swasta. Saat melakukan penusukan pada Senin, 1 April 2024, ia membawa mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi B 111 NDD.

Baca Juga: 5 Klub Sepakbola Indonesia Dihukum FIFA, Ada Persija dan Persikab Kabupaten Bandung

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan korban penusukan ND adalah reski Areskat (52).

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Stanlly, penusukan tersebut dipicu kekesalannya terhadap korban saat menegur dengan bahasa kasar ketika masuk ke dalam toko dengan memakai sepatu.

"Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa 'TAI', dari situ pelaku tersulut emosi," ungkap Stanlly kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Lulusan Ma'had Aly Bisa Jadi PNS Penyuluh Agama, Menag: Rekognisi Pemerintah atas Kompetensi Pesantren

"Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban," sambungnya.

Pelaku merasa terdesak, lalu menuju mobilnya merk Toyota Yaris berwarna putih nopol B 111 NDD yang terparkir di depan toko korban. Dia mengambil sebilah senjata tajam samurai.

"Pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H 9 April 2024

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun.

Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, pelaku diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung Polres Tangerang Kota.

“Pada saat tersangka berusaha melarikan diri dari amukan massa, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung," jelasnya.

Selain menangkap ND, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah samurai dengan panjang 50 centimeter, satu unit mobil Toyota Yaris putih.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler