KPU Tetapkan Jadwal Tahapan Pilkada 2024, Pilgub Gunakan APBD Provinsi

1 April 2024, 14:17 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /Dok. KPU/

 

HaiBandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pelaksanaan Pilkada 2024 menggunakan APBD.

Untuk pilkada provinsi atau pilgub, kata ketua KPU, menggunakan APBD provinsi dan pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.

"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DIY, Minggu 31 Maret 2024 malam.

Baca Juga: Hasil Riset Pemerintah: 5 Hal yang Harus Diketahui Pemudik dari Jam Sibuk hingga Jalur Favorit

Kendati demikian, menurutnya, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing) menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri. Ia mengakui KPU juga sudah menyiapkan hal itu.

Hasyim menjelaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: PB NU Sarankan PKB Akui Kemenagan Prabowo Gibran, Gus Ipul: Jangan Banyak Bermanuver

Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 persiapan anggaran Pilkada 2024," katanya.

Berikut jadwalnya:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Baca Juga: Penjelasan Kemdikbudristek Soal Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga: Sebanyak 31 Rumah di Ciangsana Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler