Oknum PNS BMKG Diamankan Polisi, Rekam Perempuan di Toilet dengan Ponsel Tersembunyi

25 Maret 2024, 06:52 WIB
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli (tengah) menunjukkan barang bukti pronografi yang dilakukan oknum PNS BMKG Gorontalo /Antara/

HaiBandung - Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, diamankan polisi karena merekam aktivitas perempuan di toilet dengan ponsel tersembunyi.

Kepada polisi oknum PNS BMKG tersebut mengaku telah merekam aktivitas sebanyak enam perempuan yang merupakan teman sekantor.

Oknum PNS BMKG itu ditangkap polisi setelah salah satu perempuan yang juga pegawai BMKG berinisial RA, mengadu kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan, oknum PNS BMKG yang merekam aktivitas perempuandi toilet tersebut berinisial RE (29) warga Kabupaten Gorontalo.

Ia bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango.

Baca Juga: Jumlah Kuasa Hukum yang Bisa Masuk Ruang Sidang PHPU Hanya 10 Orang, Berikut Ini Penjelasan Ketua MK

"Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Muhammad Alli dikutip dari Antara, Senin 25 Maret 2024.

Kapolres menyampaikan, perbuatan oknum PNS BMKG itu terbongkar pada 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat itu RA, wanita rekan kerja pelaku, berada di dalam toilet. Ia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.

Baca Juga: Pekerja Dedi Mulyadi Dibacok dan Dipalak Preman, Tampang Pelaku Terekam Kamera Warga

Ketika diperiksa, ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat ponsel dalam kondisi merekam.

Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.

Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.

Baca Juga: Seorang Perawat RS Santosa Bandung Tewas Gantung Diri, Korban Berasal dari Garut

Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.

RE melakukan aksi itu sejak tahun 2020. Hasil rekamannya hanya untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

 

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler