Firli Bahuri akan Diberhentikan Permanen dari KPK ketika Sudah Berstatus Terdakwa

30 November 2023, 21:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri akan diberhentikan secara permanen dari KPK jika sudah berstatus terdakwa /

HaiBandung - Firli Bahuri akan diberhentikan secara permanen dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kini status Firli Bahuri di KPK diberhentikan sementara.

"(Firli Bahuri) diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 30 November 2023.

Ali menjelaskan, aturan pemberhentian tersebut terdapat dalam UU KPK.

Baca Juga: Profil Sugeng Teguh Santoso, Sosok Pelapor Wamenkumham ke KPK, dari Pendidikan, Pekerjaan, Istri hingga Anak

Dia mengatakan, pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

Menurut Ali, secara etik KPK lebih tinggi sebab pemberhentian secara permanen dilakukan ketika pimpinan KPK jadi terdakwa.

Sementara kepala daerah diberhentikan secara tetap jika telah keluar putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Rumah Lantai 2 di Margahayu Bandung Roboh, Penyelamatan 4 Korban Tertimbun Puing-puing Berlangsung Dramatis

"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ," tutur Ali.

Ali menambahkan, secara aturannya di KPK lebih ketat. Masih dalam status tersangka pun sudah diberhentikan sementara.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Tol Jagorawi, 3 Orang Tewas, Polisi Buru Pengemudi Dump Truk

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler