Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sempat Mengaku Merasa Asing dengan Bareskrim Polri

23 November 2023, 10:31 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya. /

HaiBandung-  Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri tersangka pemerasan terhadap mantan Mentan SYL, terancam hukuman seumur hidup.

Ancaman hukuman terhadap Firli Bahuri tersebut dibeberkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengatakan, Ketua KPK Firli Bajuri terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.

“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri, dikutip Kamis, 23 November 2023 dari PMJ News.

Ade menambahkan, penyidik juga menerapkan pasal lain kepada Firli Bahuri, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Ada Tiga Dugaan Kasus yang Menjerat Purnawirawan Polisi

Ancamannya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Tanda-tanda bahwa Firli akan ditetapkan menjadi tersangka sudah terlihat sejak Senin (20/11) lalu.

Saat itu, Firli Bahuri menggelar jumpa pres di gedung KPK sebelum memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pemerasan yang dihadapinya.

Baca Juga: Terungkap, Rumah yang Ditinggali Firli Bahuri di Kartanegara 46 Disewa Pengusaha yang Juga Pengurus PBSI

Dalam konferensi pers tersebut, Firli mengaku merasa asing dengan Mabes Polri ketika dia menjalani pemeriksaan pada Kamis (16/11) terkait kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL

Saat itu Firli menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun, dan tidak pernah terlibat terkait suap menyuap.

Firli juga mengaku saat ini posisinya berat dalam melawan serangan balik dari para koruptor.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri selama ini memang kerap melontarkan diksi serangan balik para koruptor.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Ada Tiga Dugaan Kasus yang Menjerat Purnawirawan Polisi

Kata-kata itu sering dlontarkan Firli usai dirinya menghadapi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Terkait hal ini, aktivis Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute meminta Firli Bahuri berhenti memainkan diksi serangan balik koruptor.

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menandaskan, kasus yang menjerat Firli Bahuri murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan kepada SYL.

"Tidak ada hubungannya sama sekali dengan serangan balik koruptor seperti klaim saudara Firli Bahuri," kata Praswad Nugraha, dikutip dari Antara, Kamis 23 November 2023.

Praswad menyebut Firli telah menjadikan KPK sebagai tameng untuk berlindung dari perkara hukum yang tengah dihadapinya.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler