Kelima Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

19 Oktober 2023, 16:42 WIB
Kiri: Rumah TKP pembunuhan kasus Subang di Ciseuti, Jalancagak, Subang. Kanan: Tuti Suhartini dan putrinya Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan ibu dan anak di Subang.** /Deskjabar/

HaiBandung - Polda Jabar segera periksa kembali 5 tersangka kasus pembunuhan Tuti (55) dan anak Amalia Mustika Ratu (23) di Subang dua tahun lalu.

Kelima tersangka akan diperiksa kembali untuk mencocokan keterangan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Tersangka yang menjadi pelaku utama pembunuhan ibu dan anak di Subang ini yakni Yosep Hidaya yang tak lain suami sekaligus ayah korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Baca Juga: Haul Bupati Galuh Ke-III di Keraton Selagangga, Ini Pesan bagi Keturunannya

"Progres saat ini pasca penetapan tersangka, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka untuk penyesuaian keterangan yang belum kita dapatkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis 19 Oktober 2023.

Ibrahim mengatakan, pemeriksaan kelima tersangka ini dibutuhkan karena bisa saja keterangannya berbeda saat mereka masih jadi saksi. Pemeriksaan itu juga dilakukan sebagai rangkaian pembuktian yang sudah dilakukan penyidik Polda Jabar.

"Karena bisa saja keterangan pada saat jadi saksi tidak sesuai dengan keterangan saat dia jadi tersangka. Ini merupakan rangkaian pembuktian yang sudah kita lakukan," katanya.

Baca Juga: Danu, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ditahan di Tempat Khusus, Polisi pun Amankan Keluarganya

"Pada prinsipnya, kita tidak mengejar pembuktian karena alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan kasus ini sudah cukup berupa alat bukti yang didasari scientific investigation.nJadi sudah cukup kuat mengarah kepada tersangka," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kelima orang yang jadi tersangka itu adalah M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Dari kelimanya, baru Danu dan Yosep yang ditahan penyidik Polda Jabar. Kelimanya pun terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati.***

Baca Juga: Resep Urap Sayur, Makanan Sehat yang Mudah dan Lezat

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler