PN Jakpus yang Memvonis Tahapan Pemilu 2024 Ditunda Dinilai Berlebihan

3 Maret 2023, 14:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024, berlebihan. /Instagram @mohmafudmd/

HaiBandung - Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) vonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024, berlebihan.

Mahfud MD dalam unggahan di Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis 2 Februari 2023 menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis PN Jakpus kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah.

Akan tetapi, vonis PN Jakpus terhadap KPU berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi, sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Ada Kabar Baik dari Pasangan Anda

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," tulis Mahfud dalam takarir unggahan-nya tersebut.

Mahfud MD mengatakan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.

Pertama, Mahfud MD menegaskan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Jumat 3 Maret 2023‬: Anda Mengambil Langkah Baik dengan Pasangan

Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedangkan soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, ‪Jumat 3 Maret 2023‬: Anda Coba Jujur dan Terbuka dengan Pasangan

Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tulis Mahfud MD.

Kedua, Mahfud MD menyebut hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Anda Tenang dan Tentram

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," tulisnya.

Mahfud MD mencontohkan, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

Baca Juga: Polisi Buru Lima Pelaku Pembacokan Remaja di Perumahan Riung Bandung

Ketiga, Mahfud MD meyakini vonis PN Jakpus tersebut tidak bisa dilanjutkan eksekusi.

"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tulisnya.

Keempat, Mahfud MD menegaskan bahwa penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Baca Juga: Marc Marquez Optimistis Meraih Hasil yang Lebih Baik di MotoGP Portugal 2023

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tuturnya.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler