Terdakwa Bharada E Seharusnya Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo Menembak Brigadir J, Ini Alasannya

22 Januari 2023, 06:33 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana Mengatakan, Bharada E seharusnya bisa menolah perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J./twitter@kejaksaan /

HaiBandung - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo menjadi eksekutor.

Terdakwa Bharada E sebenarnya bisa mengikuti Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E.

“Tuntutan terhadap terdakwa Bharada E sudah sesuai,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.

Fadil menyebutkan, Bharada E telah melaksanakan perintah yang salah dari Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, atas perbuatannya menembak Brigadir J, tetap Bharada E harus dipidana.

Padahal, Bharada E ketika mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J bisa menolak.

"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," ujarnya.

Menurut Fadil, tindakan penembakan yang dilakukan  Bharada E dinilai sah di mata hukum.

Salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 KUHP.

Fadil mengatakan, eksekutor ini tidak bisa dipidana bila menembak terpidana mati sesuai dengan perintah undang-undang dan tidak melawan hukum.

Sementara, berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan terungkap ada yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, yakni Ricky Rizal.

Padahal, ketika itu Ricky Rizal mendapat perintah Ferdy Sambo sebelum Bharada E.

"Si Eliezer (Bharada E) dia diperintah Sambo. Orang yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal dengan mengatakan saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat, toh bisa,” katanya.

Seharusnya, kata Fadil, Bharada E juga bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler