Presiden Jokowi Menyetujui Periodisasi Jabatan Kepala Desa Diubah

17 Januari 2023, 19:57 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) menyetujui perubahan periodesasi jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun /setneg.go.id/

HaiBandung - Presiden Jokowi (Joko Widodo) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Persetujuan Presiden Jokowi atas perubahan periodesasi jabatan kepala desa tersebut disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sujatmiko usai bertemu Presiden di Istana, Selasa 17 Januari 2023.

Menurut Budiman Sujatmiko, Presiden menyetujui perubahan periodesasi jabatan kepala desa guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Menurut Budiman, Presiden Jokowi memanggil dirinya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi Calon PPPK Kemenag Usai Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” kata Budiman usai bertemu Presiden Jokowi, dikutip dari Antara.

Budiman menjelalskan, kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

Baca Juga: 5 Bahaya Jajanan Ciki Ngebul untuk Kesehatan, Berikut Ini Surat Edaran dari Kemenkes

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman .

Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.

Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.

“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” katanya.

Baca Juga: Batal Pensiun, Ujhe Gaspol Latihan Tambahan Demi Masuk Tim Pelatda Jabar

“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” jelasnya lagi.

Presiden, menurut Budiman, setuju dengan tuntutan memperpanjang periodisasi kepala desa.

Ia menambahkan, Presiden mengatakan sepakat dengan tuntutan itu, bahkan menilai tuntutan itu masuk akal.

"Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” ujarnya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler