Pinjol, Anugerah atau Musibah? Ini Dampak Positif dan Negatifnya dalam Pengelolaan Keuangan

- 5 Januari 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi - Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi anugerah atau musibah bergantung pada perspektif seseorang.
Ilustrasi - Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi anugerah atau musibah bergantung pada perspektif seseorang. /pixabay.com/

HaiBandung - Pinjaman online (pinjol) dapat dianggap sebagai anugerah atau musibah tergantung pada perspektif dan pengelolaan keuangan seseorang.

Bagi sebagian orang, pinjol bisa menjadi penyelamat dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak. Namun, bagi yang kurang bijak mengelolanya, pinjol bisa menjadi musibah finansial.

Dari sisi positif, pinjol dapat memberikan akses cepat dan mudah ke dana ketika dibutuhkan. Dalam situasi darurat kesehatan atau keuangan, pinjol dapat menjadi solusi yang efektif. Pengajuan yang cepat dan persyaratan yang relatif mudah membuatnya dapat diandalkan dalam keadaan mendesak.

Namun, penggunaan pinjol juga bisa berubah menjadi musibah jika tidak dikelola dengan bijak. Bunga tinggi dan biaya tambahan yang terkadang tidak terduga dapat mengakibatkan utang yang sulit dilunasi.

Baca Juga: Empat Tewas 35 Luka Tabrakan KA Turangga dengan KRL Commuter Line Bandung Raya, Ini Identitas ke 35 Korban

Banyak orang terjebak dalam lingkaran utang akibat ketergantungan pada pinjol, sehingga merugikan keuangan mereka secara keseluruhan.

Selain itu, pinjol juga dapat memicu kebiasaan boros dan kurangnya perencanaan keuangan. Orang mungkin cenderung mengandalkan pinjol untuk kebutuhan sehari-hari tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Hal ini dapat mengarah pada masalah keuangan yang lebih serius di masa depan.

Pendek kata, jika digunakan dengan bijak dan hanya dalam keadaan darurat, pinjol bisa menjadi alat yang berguna. Namun, jika digunakan secara impulsif dan tanpa perencanaan, pinjol dapat menjadi sumber masalah finansial yang serius.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang memahami risiko dan manfaatnya sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan pinjol. ***

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah