Wajib Tahu, OJK Menetapkan Pedoman Etika dalam Penagihan Utang Pinjol untuk Lindungi Konsumen

- 3 Januari 2024, 14:55 WIB
Ilustrasi - Demi kenyamanan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pedoman etika penagihan utang pinjol.
Ilustrasi - Demi kenyamanan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pedoman etika penagihan utang pinjol. /pixabay.com/

HaiBandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait penagihan utang pinjaman online (pinjol) sebagai upaya melindungi konsumen.

Dirangkum haibandung.com dari berbagai sumber, Rabu 3 Januari 2024, perusahaan fintech yang melakukan penagihan utang pinjol diharapkan mematuhi pedoman etika yang telah ditetapkan oleh OJK.

Dalam penagihan utang, perusahaan fintech yang melakukan penagihan utang pinjol memiliki tanggung jawab untuk tidak menggunakan kata atau tindakan yang dapat mengintimidasi atau merendahkan peminjam atau kerabatnya.

OJK dengan tegas melarang penggunaan kata atau tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap suku, agama, ras, antargolongan, harkat, martabat, dan harga diri peminjam.

Baca Juga: Bukan WOW, Ini Kunci Jawaban Cross Math Puzzle Game Hari Ini, Rabu 3 Januari 2024

Selain itu, penagihan di luar alamat domisili peminjam hanya dapat dilakukan jika ada perjanjian yang jelas antara perusahaan fintech dan peminjam.

Waktu penagihan juga dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 20.00, memastikan peminjam tidak terganggu di luar jam yang ditentukan.

Penagih wajib menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri saat melakukan penagihan. Ini bertujuan untuk memastikan kejelasan identitas penagih dan memberikan keamanan tambahan bagi peminjam.

OJK juga mengatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam. Metode ini dirancang untuk melindungi privasi peminjam dan mencegah penagihan yang bersifat mengancam atau menggunakan kekerasan.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah