Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan salah satu yang nilainya paling besar.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan.
Baca Juga: Kemenag GelarAsesmen Kompetensi Guru Madrasah, Berikut Ini Jadwal untuk Guru Umum dan Guru Agama
“TASPEN terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata Yoka dikutip dari Antara, Selasa, 4 Juni 2024.
Taspen mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi dan tindak dugaan penipuan yang mengatasnamakan Taspen.***