Berikut ini masyarakat yang bisa membeli elpiji 3 kg sesuai ketentuan pihak Pertamina:
- Masuk dalam DTKS dan P3KE. Dalam database tersebut, mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial berhak membeli gas melon.
- rumah tangga miskin
- usaha mikro
- petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Masyarakat yang sesuai dengan kriteria di atas dan sudah tercatat, bisa membeli elpiji 3 kg ke penyalur resmi dengan menunjukkan KTP. Kemudian setiap pembeli akan terekam dalam sistem.
Lantas kapan pembatasan konsumen elpiji 3 kg ini akan diberlakukan secara nasional?
Irto Ginting menyebutkan, belum bisa diputuskan kapan pembatasan tersebut akan diberlakukan secara menyeluruh.
Pertamina, lanjutnya, sedang fokus melakukan uji coba yang sedang berjalan.***