Taspen Salurkan Gaji ke 13 Pensiunan Langsung ke Rekening Penerima

4 Juni 2024, 20:13 WIB
Taspen jelaskan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan*/Ist /

HaiBandung - PT Taspen (Persero) menyalurkan gaji ke-13 secara langsung ke rekening penerima pensiun dan tunjangan mulai Senin, 3 Juni 2024.

Pihak Taspen mengatakan, ketentuan pembayaran uang pensiun ini sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya mengatakan, hal tersebut menunjukkan komitmen perseroan sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya, khususnya kalangan pensiunan.

Krisma menambahkan, hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan bahwa BUMN berperan sebagai kapal induk yang menyatukan semua pihak untuk membangun keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan bisnis, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Duduk Perkara Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi dengam Tuduhan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan melalui penyaluran gaji ke-13 tersebut tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para ASN.

Hal tersebut pun dipertegas dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa negara dan pemerintah tidak melupakan jasa para aparatur negara dalam membangun bangsa.

Besaran gaji ke-13 pensiun

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 unyuk pensiunan ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1445 Jumat (7/6), Berikut Daftar 11 Tempat Pemantauan Hilal di Jawa

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan salah satu yang nilainya paling besar.

Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan.

Baca Juga: Kemenag GelarAsesmen Kompetensi Guru Madrasah, Berikut Ini Jadwal untuk Guru Umum dan Guru Agama

“TASPEN terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata Yoka dikutip dari Antara, Selasa, 4 Juni 2024.

Taspen mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi dan tindak dugaan penipuan yang mengatasnamakan Taspen.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler