4 Jalur PPDB SMA Jawa Barat Lengkap dengan Kuota dan Persyaratannya

- 26 Mei 2024, 11:52 WIB
PPDB Jawa Barat
PPDB Jawa Barat /Dinas Pendidikan Jawa Barat/

HaiBandung - Jadwal PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Jawa Barat dimulai pada 3-7 Juni 2024 untuk tahap 1.

Sementara jadwal PPDB Jawa Barat Tahap 2 dilaksanakan pada 24-28 Juni 2024.

Adapun jalur PPDB SMA di Jawa Barat terbagi menjadi empat, yaitu:

1. Zonasi: jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona. Jalur Zonasi mempertimbangkan letak geografis, silayah administratif, dan letak satuan pendidikan.

Kuota untuk jalur zonasi adalah 50 persen.

2. Afirmasi KETM dan PDBK: Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK). PPDB meliputi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa dan bakat istimewa.

Kuota jalur Afirmasi sebesar 5 persen

3. Perpindahan tugas orangtua/anak guru: Jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti domisli orangtua/wali karena perpindahan tempat tugas, dan calon peserta didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Haji 2024, Istri Kepala SMPN 1 Pangandaran Meninggal Dunia di Jeddah

Kuota jalur ini sebesar 5 persen.

4. Prestasi (Rapor/Kejuaraan): Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif/pengetahuan dari semester lima sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan.

Kuota jalur prestasi sebesat 25 persen.

Dokumen Persyaratan Umum

- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

- Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

Baca Juga: Kemenhub Tegur Keras Garuda Indonesia akibat Jeleknya Layanan Pemberangkatan Haji 2024

- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB harus menyertakan ijazah SDLB agau SMPLB.

- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan. Dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua. (format bisa diunduh pada website PPDB)

Persyaratan khusus

a. bagi pendaftar jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan Zonasi (SMA); Kartu Keluarga yang menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.

b. Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua, berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada KK wali demgan sekolah asal saat kelas 9.
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.

3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal.jika orang tua sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Kemendag Ungkap 11 SPBE Curang Isi LPG 3 Kg, Tersebar di Bandung, Cimahi, Purwakarta

4. Melampirjan surat/ akta cerai dari instansi berwenang jika orangtua telah bercerai

5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak berkeberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisli dan tercantum dalam KK-nya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orangtua.

6. Ketentuan no 1 dan 5 hanya berlaku bagi CFD lulusan tahun 2024 dan tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CFD yang nerasal dari SMP/MTS berasrama (boarding school).

Persyaratan calon peserta didik

- lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs Paket B dsb).

- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya

- CPD baru kelas 10 SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria :

Menyelenggatakan pendidkkan khusus (SLB)

Menyelenggarakan layanan pendidikan khusus (daerah bemcana)

Berada du daerah tertinghal terdepan dan terluar

Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau kartu identitas anak yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Itulah empat jalur PPDB SMA di Jawa Barat lengkap.dengan kuota dan persyaratannya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Disdik Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah