3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal.jika orang tua sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Kemendag Ungkap 11 SPBE Curang Isi LPG 3 Kg, Tersebar di Bandung, Cimahi, Purwakarta
4. Melampirjan surat/ akta cerai dari instansi berwenang jika orangtua telah bercerai
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak berkeberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisli dan tercantum dalam KK-nya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orangtua.
6. Ketentuan no 1 dan 5 hanya berlaku bagi CFD lulusan tahun 2024 dan tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CFD yang nerasal dari SMP/MTS berasrama (boarding school).
Persyaratan calon peserta didik
- lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs Paket B dsb).
- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- CPD baru kelas 10 SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria :
Menyelenggatakan pendidkkan khusus (SLB)