4 Jalur PPDB SMA Jawa Barat Lengkap dengan Kuota dan Persyaratannya

- 26 Mei 2024, 11:52 WIB
PPDB Jawa Barat
PPDB Jawa Barat /Dinas Pendidikan Jawa Barat/

3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal.jika orang tua sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Kemendag Ungkap 11 SPBE Curang Isi LPG 3 Kg, Tersebar di Bandung, Cimahi, Purwakarta

4. Melampirjan surat/ akta cerai dari instansi berwenang jika orangtua telah bercerai

5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak berkeberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisli dan tercantum dalam KK-nya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orangtua.

6. Ketentuan no 1 dan 5 hanya berlaku bagi CFD lulusan tahun 2024 dan tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CFD yang nerasal dari SMP/MTS berasrama (boarding school).

Persyaratan calon peserta didik

- lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs Paket B dsb).

- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya

- CPD baru kelas 10 SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria :

Menyelenggatakan pendidkkan khusus (SLB)

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Disdik Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah