Seorang Pemuda di Sumsel Dibakar dan Dikubur Hidup-hidup Hingga Tewas

- 30 Maret 2024, 13:35 WIB
Ilustrasi pemuda tewas setelah dibakar.
Ilustrasi pemuda tewas setelah dibakar. /pixabay.com/

HaiBandung - Seorang pemuda di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Yudi ditemukan tewas mengenaskan.

Korban pemuda berusia 21 tahun di Sumsel itu tewas mengenaskan setelah dianiaya dengan cara dibakar lalu dikubur hidup-hidup.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan penemuan seorang pemuda di Musi Banyuasin, Sumsel bernama Yudi tewas dianiaya dengan cara dibakar lalu dikubur hidup-hidup.

Baca Juga: Anda Pelaku UMKM, Berikut Ini 2Jenis Bantuan Pemerintah untuk Menambah Permodalan

Pembunuhan sadis terhadap korban terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir, pada Selasa 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah mendapat laporan, kata Susianto, akhirnya polisi berhasil menangkap dan menahan 3 pelaku

"Iya betul kejadian, tiga orang pelaku saat ini sudah kita tangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, sudah juga dilakukan penahanan," kata Susianto, Jumat 29 Maret 2024.

Baca Juga: Innalillahi, Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Pembunuhan itu terbongkar bermula Selasa 13 Februari 2024 petang, ayah korban mendapat informasi telah ditemukan mayat Yudi dengan kondisi tewas mengenaskan diduga dibunuh.

Yudi tewas diduga akibat dikeroyok. Dugaan itu diperkuat setelah ditemukan video Yudi saat masih hidup dibawa sejumlah pelaku di dalam mobil dan terdapat seorang pelaku bernama Jefri.

"Dari situ pelapor (ayah korban) akhirnya membuat laporan kepolisian," katanya.

Baca Juga: Catat, 4 Keutamaan Sholat Tarawih bagi Kesehatan Lahir dan Batin

Setelah penyelidikan, kata Susianto, polisi memutuskan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Beberapa minggu setelah kejadian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Igantius Agung Yoga.

"Pada saat interogasi, pelaku JF mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban (dibakar dan dikubur hidup-hidup) sehingga korban meninggal dunia," katanya.

Baca Juga: Geger Ibu Rumah Tangga Asal Cimenyan Bandung Miliki Puluhan Senjata Api, Ada Senapan Serbu

Usai korban dikubur, para pelaku juga membakar 1 motor diduga milik korban.

"Kemudian, korban dikuburkan secara bersama-sama oleh para pelaku di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang, serta massa membakar 1 unit sepeda motor Honda BeAT Street BG 2055 JX," katanya.

Dari hasil pengembangan pada Rabu 21 Maret 2024 polisi kembali mengamankan pelaku Idham dan Igantius di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 30 Maret 2024

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti 1 unit mobil Kijang Super biru BG 1561 NW, motor BeAT Street BG 2055 JX, motor Revo nopol A 5944 KW dan keranjang rotan.

"Saat ini, ketiga pelaku pengeroyokan tersebut sudah ditahan, sudah ditetapkan tersangka tentang pengeroyokan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Angka Ke-3 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP.***

Baca Juga: Jokowi akan Berjuang Melawan Gugatan di WTO, takkan Gentar untuk Banding

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah