Untuk vaksin rabies, DKPP menargetkan 250 ekor hewan kucing dan anjing. Sedangkan sterilisasi kucing, ditargetkan 130 ekor kucing liar (tidak berpemilik).
"Jadi warga Bandung bisa bawa hewan peliharaan dan kucing liarnya untuk dilakukan sterilisasi," ungkapnya.
Baca Juga: Daftar 19 Kota/Kabupaten Tujuan Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Lengkap dengan Jadwalnya
Berikut syarat sterilisasi kucing peliharaan:
1. Wajib daftar terlebih dahulu
2. Upload video penangkapan kucing di H-1 dan pelepasan kucing dalam bentuk reels instagram
3. Memiliki KTP Kota Bandung
4. Minimal usia 6 bulan atau jika berat sudah 1,5 kg
5. Kondisi sehat
6. Khusus untuk kucing liar domestik/lokal (bulu pendek)
7. 1 orang hanya bisa mendaftar 1 kucing
8. Kucing tidak sedang menyusui dan tidak bunting
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Garut Kamis (14/3) Berikut Bacaan Doa Hari Ketiga Puasa Ramadhan
Syarat vaksin rabies:
1. Khusus bagi pemilik ber-KTP Kota Bandung
2. Isi 1 google form untuk 1 ekor hewan
3. 1 KTP maksimal mendaftarkan 5 ekor hewan
4. Kondisi hewan dalam keadaan sehat
5. Kucing minimal 4 bulan, berat badan minimal 2 kg 5.
6. Anjing minimal 4 bulan.
Sedangkan form pendaftaran untuk steril gratis https://tiny.cc/LAISteril160324.
Sementara untuk vaksin rabies gratis https://tiny.cc/VaksinGratis160324.