Baca Juga: Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Website Partai Gerindra
Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.
Komponen THR
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari:
Baca Juga: Pembelajaran dan Libur Ramadhan 1445/2024 bagi Siswa Madrasah, Berikut Ini Surat Edaran Kemenag
- gaji pokok atau pensiunan pokok
- tunjangan yang melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya,
- 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Besarannya, 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.***