THR ASN 2024 Cair Penuh, Menkeu: Itu Arahan Presiden

- 6 Maret 2024, 08:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani jelaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024
Menkeu Sri Mulyani jelaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 /Dok. Kementerian Keuangan/

Baca Juga: Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Website Partai Gerindra

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Komponen THR

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari:

Baca Juga: Pembelajaran dan Libur Ramadhan 1445/2024 bagi Siswa Madrasah, Berikut Ini Surat Edaran Kemenag

- gaji pokok atau pensiunan pokok

- tunjangan yang melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya,

- 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Besarannya, 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah