THR ASN 2024 Cair Penuh, Menkeu: Itu Arahan Presiden

- 6 Maret 2024, 08:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani jelaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024
Menkeu Sri Mulyani jelaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 /Dok. Kementerian Keuangan/

HaiBandung - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh.

Sri Mulyani menegaskan, pencairan THR secara penuh tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Rabu, 6 Maret 2024.

Sri Mulyani menambahkan, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan.

Jadwal pencairan THR

Terkait jadwal pencairan THR, Sri Mulyani mengungkapkan THR direncanakan cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 1445, Kerajaan Arab Saudi Berikan Ribuan Paket Pangan untuk Rakyat Indonsesia

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1), Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Website Partai Gerindra

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Komponen THR

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari:

Baca Juga: Pembelajaran dan Libur Ramadhan 1445/2024 bagi Siswa Madrasah, Berikut Ini Surat Edaran Kemenag

- gaji pokok atau pensiunan pokok

- tunjangan yang melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya,

- 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Besarannya, 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah