Kampung Dukuh Garut Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Tingkat Provinsi Tahun 2024

- 25 Februari 2024, 19:54 WIB
Suasana Kampung Dukuh di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Suasana Kampung Dukuh di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat /ANTARA/HO-Disparbud Garut/

Luna menjelaskan, untuk Kampung Dukuh selama ini memiliki dua bagian yakni Dukuh Luar dan Dukuh Dalam.

Kondisi rumah adat terdapat di kawasan Kampung Dukuh Dalam sebagai pusat tradisi dan rumah kuncen yang berjumlah 40 unit, termasuk masjid, bale adat, madrasah, bumi alit, dan tempat mandi Cebor Opat Puluh.

"Rumah Kuncen sendiri lebih besar dibandingkan dengan rumah-rumah penduduk lainnya, karena kuncen biasa menerima tamu," kata Luna.

Baca Juga: Dipastikan Raih Kursi di DPRD Garut, Berikut Daftar Caleg Peraih Suara Terbanyak di Dapil Garut I hingga VI

Ia menambahkan di Tata Ruang Kampung Dukuh terdapat juga beberapa bidang tanah yang disebut awisan yang artinya cadangan dengan pengertian wasiat leluhur yang berbunyi "Di daerah itu akan datang orang-orang dari daerah Sumedang, Bengkelung, Arab, Sukapura, dan dari Kampung Dukuh sendiri".

Bentuk rumah adat Kampung Dukuh, kata Luna, merupakan rumah panggung beratap rumbia dengan arah atap dari timur ke barat.

Pintu rumah berada di kedua sisi timur dan barat, dengan dinding, pintu, jendela, lantai terbuat dari anyaman bambu atau papan.
Sedangkan malam hari penerangannya menggunakan lampu kompor minyak.

"Uniknya, ternyata aturan tersebut tidaklah hanya untuk keindahan, namun terdapat makna mendalam yang menunjukkan betapa majunya nenek moyang kita dahulu," kata Luna.

Ia berharap setelah adanya penetapan Kampung Dukuh itu dapat mendorong Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Kabupaten Garut semakin banyak yang diangkat menjadi WBTb di tingkat provinsi maupun nasional.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x