Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan kratom sebagai obat tradisional atau suplemen.
Sejumlah efek samping dari penggunaan kratom dalam jumlah banyak, yaitu:
Penurunan berat badan,
mulut kering,
menggigil,
mual dan muntah,
perubahan urine,
sembelit,
nyeri otot, hingga
kerusakan hati.
Baca Juga: Relawan Gibran Rakabuming Raka Tewas di Subang
Efek kratom dapat dirasakan dalam 5–10 menit kemudian. Efek ini akan bertahan selama dua hingga lima jam.
Diberitakan, terjadi tabrak lari yang dilakukan pengendara Mobilio di Jl. Raya Rumah Sakit, Cinambo, Kota Bandung, pada Kamis 9 November.
Mobilio itu menabrak tiga pemotor, sebuah kios warung, kemudian menabrak pohon.
Sopir Mobilio ternyata anak berusia 16 tahun berinisial A. Akibat ulah anak ini enam korban dilarikan ke Rumah Sakit Ujungberung***