"Mayat korban ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kuswoo.
"Dan hanya dalam waktu tujuh jam, petugas bisa menangkap pelaku di rumahnya di Desa Mekarsari, Baleendah," kata Kusworo lagi.
Kepada petugas pelaku mengatakan, ia kesal karena Adrian mengeluarkannya dari grup WhatsApp geng motor.
Baca Juga: Warga Bandung Penuh Tato Bacok Tukang Parkir di Garut, Langsung Mewek ketika Diciduk
"Pelaku kemudian mendatangi korban hingga kemudian terjadi cekcok dan perkelahian," paparnya.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka Toto Toiban dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***