Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Ini Jurusan yang Dibutuhkan
Yayan menambakan, Pemkab Garut juga menyiapkan tim untuk melakukan proses pemulihan trauma para korban sehingga kembali percaya diri dan menjalani hidupnya dengan normal.
"Trauma healing sudah kita lakukan untuk 44 peserta, baik orang tua dan anak korban, dan itu sebagai upaya terapi, itu untuk meningkatkan dari segala yang jadi beban anak-anak," katanya.
Dijelaskannya, pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Anak dan Perempuan sudah melakukan pengecekan, termasuk menemui korban dan keluarganya.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Gaji ke 13 Baru Bisa Dicairkan Senin 5 Juni 2023
"Kami berharap, para korban dan keluarganya bisa kembali percaya diri dan bangkit untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik," jelasnya.
Polres Garut menangkap AS, oknum guru ngaji yang telah mencabuli 17 anak di bawah umur.
Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.***