HaiBandung - Pemerintah memberlakukan tarif baru untuk Tol Cipularang (Cikampek – Purwakarta- Padalarang) dan Padaleunyi (Padalarang – Cileunyi), mulai Senin 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.
Adapun tarif baru tol Cipularang dan Padaleunyi ini berlaku untuk kendaraan Golongan I sampai golongan V.
Tarif baru Tol Cipularang Padaleunyi didasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 496/KPTS/M/2023, tanggal 02 Mei 2023, tentang Penyesuaian tarif Tol pada ruas jalan Tol Cikampek – Purwakarta-Padalarang. Kemudian, Keputusan Menteri PUPR No 533/KPTS/M/2023, tanggal 17 Mei 2023 tentang penyesuaian tarif Tol pada ruas jalan Tol Padalarang Cileunyi.
Intinya, dengan kedua Kepmen tersebut, pemerintah menaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi. Besaran kenaikannya sekitar 0,058 persen sampai dengan 0,062 persen.
Berikut ini daftar tarif baru Tol Padaleunyi dan Cipularang yang akan berlaku mulai Senin 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB dikutip dari Instagram@infojawabarat. Yu Bandingkan dengan tarif lama
Tol Cipularang
Kendaraan Gol I : tarif baru Rp 45.000, tarif lama Rp Rp 42.500
Kendaraan Gol II : tarif baru Rp 76.000, tarif lama Rp 71.500
Baca Juga: Wabup Pangandaran Alami Tabrakan Beruntun, 4 Orang Dilarikan ke RS, Ini Identitas Mereka
Kendaraan Gol III : tarif baru Rp 76.000, tarif lama Rp 71.500
Kendaraan Gol IV : tarif baru Rp 110.000, tarif lama Rp 103.500
Kendaraan Gol V : tarif baru Rp 110.000, tarif lama Rp 103.500
Baca Juga: Memotret Kembali Kekejian Kasus Pembunuhan Subang Berikut DNA Pelaku yang Ditemukan di TKP
Tol Padaleunyi
Kendaraan Gol I: tarif baru Rp 10.500, tarif lama Rp 10.000
Kendaraan Gol II: tarif baru Rp 18.500, tarif lama Rp 17.500
Kendaraan Gol III : tarif baru Rp 18.500, tarif lama Rp 17.500
Kendaraan Gol IV : tarif baru Rp 25.000, tarif lama Rp 23.500
Kendaraan Gol V : tarif baru Rp 25.000, tarif lama Rp 23.500
Itulah daftar tarif baru Tol Cipularang Padaleunyi yang akan berlaku mulai Senin 5 Juni 2023.***