Surat Pemberhentian untuk Ridwan Kamil Dilayangkan Juli, Ini Sosok yang akan Menjadi Pj Gubernur Jabar

- 21 Mei 2023, 11:24 WIB
Surat pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar akan dilayangkan Juli
Surat pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar akan dilayangkan Juli /Dok. Pemprov Jabar/

Baca Juga: Daftar Lengkap 22 Desa di Kabupaten Bandung yang Menggelar Pilkades Serentak 11 Oktober 2023

Haru tak mempersoalkan apakah Penjabat Gubernur Jabar nantinya seorang militer atau birokrat, selama itu sesuai aturan perundang-undangan.

"Yang pasti (Pj Gubernur Jabar) harus netral dan tidak ikut politik praktis dan yang bersangkutan mampu menjaga amanatnya," tegasnya.

Lantas sosok pejabat dari golongan mana yang bisa bisa ditunjuk menjadi Pj Gubernur?

Pejabat yang bisa ditunjuk menjadi Pj Gubernur diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut UU tersebut, pejabat yang ditunjuk menjadi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), sementara untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Baca Juga: Daftar Atlet KBB Peraih Medali SEA Games 2023, Pemkab Siapkan Bonus

Dalam UU itu pun dijelaskan, pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I meliputi:

Sekretaris jenderal kementerian,
Sekretaris kementerian,
Sekretaris utama,
Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,
Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,
Direktur jenderal,
Deputi,
Inspektur jenderal,
Inspektur utama,
Kepala badan,
Staf ahli menteri,
Kepala Sekretariat Presiden,
Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
Sekretaris Militer Presiden,
Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
Sekretaris daerah provinsi,
jabatan lain yang setara.

Itulah sosok pejabat yang akan ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jawa Barat pengganti Ridwan Kamil.***

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah