Untuk Pemajuan Kebudayaan, DPRD Kota Bandung Mensahkan Dua Raperda, Ini Cakupannya

- 20 Mei 2023, 11:01 WIB
Untuk Pemajuan Kebudayaan, DPRD Kota Bandung mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat 19 Mei 2023.
Untuk Pemajuan Kebudayaan, DPRD Kota Bandung mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat 19 Mei 2023. /bandung.go.id/

HaiBandung - Untuk memajukan kebudayaan pada era keterbukaan informasi ini, DPRD Kota Bandung mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda yang disahkan DPRD Kota Bandung itu tentang Pemajuan Kebudayan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023, Ketua Panitia khusus (Pansus) 4, Yoel Yosaphat menjelaskan tentang cakupan dari Pemajuan Kebudayaan.

Katanya, Pemajuan Kebudayaan itu meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.

Baca Juga: Daftar Atlet KBB Peraih Medali SEA Games 2023, Pemkab Siapkan Bonus

"Memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahakan budaya di Kota Bandung," ujar Yoel. 

Dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan bisa memajukan budaya Sunda ke tingkat internasional.

"Penyusunan sistematika raperda tentang pemajuan kebudayaan terdiri dari 11 bab dan 27 pasal," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x