Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau apapun kepada petugas di lapangan.
Baca Juga: Aa Gym: Jangan Sombong, Sembahlah Allah
"Petugas di lapangan tidak boleh menerima uang tunai dalam pembayaran retribusi dan Her Registrasi," ujarnya dikutip Hai Bandung dari Portal Pemkot Bandung.
"Serta petugas di lapangan pun tidak boleh melakukan pungutan liar kepada masyarakat," ujarnya lagi.
Sebagai informasi, bagi warga masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan melakukan Pembayaran Retribusi Pemakaman di Kota bandung dapat membayar melalui Teller Bank BJB, Transfer ATM, Virtual Account (VA), Q-RIS BJB dan Loket di TPU dengan mengakses di Website diciptabintar www.diciptabintar.bdg.go.id dengan Jenis:
1. Pelayanan Pemakaman Baru dan Tumpang;
2. Pelayanan Perpanjangan Penggunaan Lahan Pemakaman (Her Registrasi Makam);
3. Pelayanan Pengantaran Jenazah;
4. Informasi TPU. ***