Waduh, Tunggakan Iuran Wajib BPJS ASN Pemkot Bandung Lebih dari Rp8 Miliar, Ini Strategi Ema Sumarna

- 20 April 2023, 16:10 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih memiliki tunggakan iuran wajib BPJS lebih dari Rp 8 miliar.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih memiliki tunggakan iuran wajib BPJS lebih dari Rp 8 miliar. /bandung.go.id/

HaiBandung - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih memiliki tunggakan iuran wajib BPJS.

Terhitung Januari 2020 sampai Oktober 2021 tunggakan iuran wajib BPJS ASN Pemkot Bandung mencapai Rp8.531.208.140.

Karena itu, Pemkot Bandung sedang berupaya melunasi tunggakan iuran wajib BPJS tersebut.

Terbaru, melalui surat edaran nomor 062-BKPSDM/2023, tanggal 13 April 2023, Sekretaris Daerah Kota Bandung yang saat ini menjabat Plh Walikota Bandung Ema Sumarna meminta ASN melakukan pembayaran tunggakan iuran wajib Pegawai ASN sebesar 1 %.

Baca Juga: Lebaran Ini, 800 Pemudik Telah Dilepas Pemkot Bandung dan Bio Farma

Hal ini, katanya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan dua tahap. 

Dua tahap tersebut dirincikan dalam surat edaran ini antara lain:

1. Tahap I (tunggakan periode Januari sampai dengan desember 2020)
diperhitungkan dalam pemberian THR TP-ASN Tahun 2023.
 
2. Tahap II (tunggakan periode Januari sampai dengan Oktober 2021)
diperhitungkan dalam pemberian Gaji Ketiga Belas Pegawai ASN
Tahun 2023.

Baca Juga: Hari Gini Belum Terima THR? Laporkan! Disnaker Kota Bandung Sudah Terima 17 Aduan

"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor: 059-BKPSDM/2023 tanggal 11 April 2023 Hal: Iuran BPJS Peserta PPU dari TP-ASN sebesar 1% dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi," lanjut isi surat tersebut.  

Mengacu pada Berita acara rekonsiliasi Iuran wajib Peserta BPJS Atas Belanja TPP 1 % Pegawai ASN Pemkot Bandung Nomor: KP. 10.05/2638-BKPSDM/I/t I 2023, jumlah piutang iuran wajib peserta BPJS Kesehatan atas TambahanPenghasilal Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kota Bandung Periode Januari 2O20 sampai dengan Oktober 2O21 sebesar Rp8.531.208.140. 

Dengan perincian sebagai berikut:
a. Januari sampai dengan Desember 2O2O sebesar Rp4.221.789.430,00
b. Januari sampai dengan Oktober 2021 sebesar Rp4.309.418.710,00

Baca Juga: Tiga Pria WNI di Jepang Ditangkap karena Kasus Pembunuhan, Terungkap Korban yang Dibuang dalam Koper

Menurut Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, potongan sebesar 1 persen telah dilakukan mulai November 2021. 

"Pembayaran yang dilakukan dua tahap ini untuk membayar tunggakan sebelum November 2021, yaitu sejak Januari 2020 sampai Oktober 2021," kata Adi.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tertulis bahwa Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta membayar besaran iuran 5 persen dari upah. ***

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah