HaiBandung - Disnaker Kota Bandung masih mendapatkan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Berdasarkan data hingga 18 April 2023, ada 17 aduan yang diterima Disnaker Kota Bandung soal THR Lebaran 2023.
“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” kata Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa.
Ia mengatakan, aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang.
Baca Juga: Tiga Pria WNI di Jepang Ditangkap karena Kasus Pembunuhan, Terungkap Korban yang Dibuang dalam Koper
Seluruh aduan soal THR itu, katanya, sudah diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.
Aduan itu pun ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.
Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.