Pemerintah Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Tempat Apa Saja?

- 21 Maret 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi penutupan tempat hiburan selama Bulan Ramadhan.
Ilustrasi penutupan tempat hiburan selama Bulan Ramadhan. /bandung.go.id/

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. ***

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x