Mengingat 17 pelajar itu masuk ke dalam kategori penyalah guna, kata Ibrahim, akan dirujuk untuk direhabilitasi di fasilitas swasta.
Menurutnya rehabilitasi itu pun dilakukan setelah berkoordinasi dengan para orang tua siswa dan sekolah.
"Penyidik memanggil orang tua mereka dan pihak sekolah dengan maksud tujuan untuk diketahui yang telah diperbuat oleh ke-17 pelajar tersebut," katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan 38 orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari 38 itu, 17 orang di antaranya merupakan pelajar dari tingkat SMA.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Kusmawan mengatakan pengungkapan itu diawali dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Minggu 19 Maret 2023, Kerinduan dan Kesepian Anda akan Berakhir
"Ketika pelajar diamankan itu kita segera menghubungi orang tua dan pihak sekolahnya untuk selanjutnya dimintai pertanggungjawaban, kan ini di bawah umur," kata Kusmawan.***