HaiBandung - Seorang perempuan berinisial SHM (27) melaporkan oknum polisi yang berdinas di Sukabumi ke Polrestabes Bandung.
Oknum polisi berinisial Briptu MF dilaporkan perempuan SHM ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung atas dugaan penganiayaan.
Kuasa hukum korban SHM, Chandra Mahardika Effendi mengatakan pihaknya melaporkan oknum polisi berinisial Briptu MF itu berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Arjasari Kabupaten Bandung Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Chandra, korban SHM mengalami luka-luka diduga akibat dianiaya Briptu MF.
"Kronologinya itu setelah saudari V (pacar Briptu MF) menghubungi video call Briptu MF, ada cekcok karena sedang berada di hotel dengan klien kami SHM," kata Chandra saat ditemui di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis 9 Maret 2023.
Adapun laporan kasus tersebut, kata Chandra, telah tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/11/2023/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Eneng Dapat Jutaan Rupiah dari Sampah, Berkat Kang Pisman Kota Bandung
Chandra menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Minggu 5 Maret 2023 siang.