Tarif Parkir Resmi di Kota Bandung Sesuai Perwal No 66/2021, Warga Jabar Sebaiknya Tahu

20 April 2024, 21:51 WIB
Tarif parkir di Kota Bandung /Humas Pemkot Bandung/

HaiBandung - Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci tarif parkir di Kota Bandung dari jam pertama hingga selanjutnya.

Selain mengatur soal tarif parkir, peraturan itu menjelaskan juga tiga zona parkir di Kota Bandung.

Tiga zona parkir tersebut adalah Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota.

Berikut tarif parkir parkir di Kota Bandung menurut Perwal Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Jawaban Plt Kadishub Kota Bandung atas Keluhan Maraknya Parkir Liar

Tarif parkir Kawasan Pusat Kota

- roda empat/tiga: Rp5.000/jam
- roda dua: Rp3.000/jam

Batas Kawasan Pusat Kota

- Utara: Jalan Pajajaran
- Selatan: Jalan Peta (Lingkar Selatan)
- Timur: Jalan Karapitan (Simpang Lima)
- Barat: Jalan Waringin

Ketentuan: untuk roda dua setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Baca Juga: 7 Lokasi Ini Surganya Belanja Murah di Kota Bandung

Tarif Parkir Kawasan Pinggiran Kota

- roda empat: Rp3.000/jam
- roda dua: Rp2.000/jam

Batas Kawasan Pinggiran Kota

- Utara: Simpang Dago - Punclut
- Selatan: Jalan Soekarno Hatta - Tol Padaleunyi
- Timur: Cicaheum - Cibiru
- Barat: Jalan Elang - Jalan Gunung Batu

Ketentuan: Untuk roda dua setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya ditambah Rp3000 setiap satu jam berikutnya.

Baca Juga: Rincian Hadiah UEFA Champions League 2023/2024 dari Babak 32 Besar hingga Juara

Tarif Parkir Kawasan Penyangga Kota

- roda empat: Rp4.000/jam
- roda dua: Rp2.000/jam

Batas Kawasan Penyangga Kota

- Utara: Jalan Pajajaran - Simpang Dago
- Selatan: Lingkar Selatan - Jalan Soekarno Hatta
- Timur: Simpang Lima - Cicaheum
- Barat: Jalan Waringin - Jalan Elang

Ketentuan: kendaraan roda dua setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Itulah tarif parkir di Kota Bandung.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler