Marah Ditegur Ustadz Merokok di Siang Bolong, Remaja di Sumedang Bakar Pesantren

6 April 2024, 14:18 WIB
Petugas Damkar Sumedang memdamkan api di kompleks Pesantren Awaliyatul Huda Sumedang yang dibakar remaja LA (16) /Tangkapan layar Instagram @tahuekspres/

HaiBandung - LA (16) remaja di Sumedang, membakar bangunan pesantren hanya gara-gara ditegur ustadz saat merokok di siang bolong.

LA remaja di Sumedang yang membakar pesantren itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan.

Peristiwapembakaran pesantren yang menggegerkan tersebut terjadi pada Jumat, 5 April 2024. Sementara pesantren yang dibakar adalah Pesantren Awaliyatul Huda di Dusun Citali RT 01 RW 08 Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Dari tangan LA polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya sebuah korek api gas warna merah, sebuah botol plastik bekas menampung BBM, sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih berikut dengan 1 (satu) buah kunci kontaknya.

Baca Juga: Jamaah Aolia Sudah Rayakan Lebaran, Pimpinannya Mengaku Sudah Telepon Allah tentang 1 Syawal 1445 H

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kasat pun mengatakan, tersangka pelaku pembakaran pesantren tersebut telah diamankan.

"Sudah diamankan," kata Kasat kepada wartawan, Sabtu, 6 April 2024.

Iamengatakan, diduga pelaku nekat membakar pesantren karena kesal ditegur Ustadz merokok di siang bolong di saat Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Kalap, Pemuda Ini Bakar Warung Rokok Cuma Gara-gara Tak Boleh Ngutang

"Akibat kejadian tersebut bangunan Yayasan Awaliyatul Huda terbakar habis. Sehingga korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp250.000.000," kata AKP Maulana Yusuf.

Awalnya kebakaran Pesantren Awaliyatul Huda yang terjadi pada pukul 4.50 WIB tersebut diduga karena konsleting listrik.

Namun pemilik pesantren, Saeful Azhar (34) menilai ada kejanggalan sehingga ia melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kabar Gembira Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kemenag Mulai Cairkan Insentif Guru PAI Non ASN

Usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan, kuat dugaan kebakaran Pesantren Awaliyatul Hudya memang ada unsur kesengajaan.

Petugas kepolisian langsung bisa menangkap LA, terduga pelaku pembakaran pesantren yang masih di bawah umur tersebut.

LA dijerat Pasal 187 Ayat ke-1 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler