Tilang Manual Diberlakukan Mulai Kamis 1 Juni Hari Ini, Polda Jabar Jelaskan 6 Pelanggaran yang Disasar

1 Juni 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi tilang manual yang diberlakukan mulai 1 Juni 2023 hari ini /polri.go.id/

HaiBandung - Polda Jabar memberlakukan tilang manual mulai Kamis, 1 Juni 2023 hari ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, tilang manual ini secara otomatis diberlakukan di seluruh wilayah Polda Jabar.

Namun, lanjutnya, tilang manual hanya akan dilaksanakan oleh polisi yang telah memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah.

Menurut Tompo, baru ada 129 polisi lalu lintas yang bisa melakukan tilang manual di Polda Jabar.

Lantas apa saja pelanggaran yang disasar dalam tilang manual?

Berikut ini penjelasan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo Rabu, 31 Mei 2203 kepada wartawan:

Baca Juga: Ramai Penolakan Pemilu Proporsional Tertutup, Ini 2 Perbedaan Mendasar Proporsional Terbuka dan Tertutup

Tompo mengatakan, pelanggaran yang disasar dalam tilang manual adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yaitu:

Baca Juga: Viral, Emak emak akan Gorok Leher Sendiri Saat Ditagih Utang

- tidak menggunakan helm,

- melawan arus,

- melebihi batas kecepatan,

- dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Lantas apa yang harus dilakukan jika Anda terkena tilang manual?

Tompo menjelaskan, warga yang melanggar dan terkena tilang manual, harus membayar denda melalui bank.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap BKN sehingga PNS Boleh Poligami

Denda , lanjutnya, tidak bisa dititipkan kepada anggota polisi.

"Besaran denda tergantung jenis pelanggarannya, dan besarannya sudah ada dalam Uu Lalu Lintas," jelasnya.

Tompo menambahkan, meskipun tilang manual diberlakukan, namun polisi tidak akan melakukan razia pelanggaran sebagaimana dulu.

"Jadi tidak ada razia," ujarnya.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler