Uang Studi Tour SMAN 21 Bandung Rp 400 Juta Ternyata Dibawa Kabur Seorang Wanita, Ini Tampangnya

25 Mei 2023, 16:23 WIB
ICL, wanita pembawa kabur uang studi tur SMAN 21 Bandung ditangkap aparat Polrestabes Bandung /Antara/

HaiBandung - Tak disangka, pembawa kabur uang studi tour siswa SMAN 21 Bandung sebesar Rp 400 juta, ternyata seorang wanita. Ia adalah ICL (33).

ICL, wanita yang membawa kabur uang studi tour siswa SMAN 21 Bandung itu ditangkap di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Rabu malam 24 Mei 2023.

Setelah menerima uang studi tour siswa SMAN 21 Bandung, wanita berkacamata dan berperawakan agak gemuk ini, tak menyetorkannya ke pihak perusahaan travel.

Ia malah menggunakan uang ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, para siswa yang seharusnya berangkat pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin gagal.

Lantaran kecewa, para siswa pun langsung menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolah.

Baca Juga: Profil Irjen Rudy Sufahriadi, Pati Asal Cimahi yang Jadi Sekretaris Utama Lemhanas, Calon Pj Gubenur Jabar?

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, ICL merupakan tour leader yang berasal dari perusahaan jasa travel berinisial GTI.

"Pelaku ditangkap di kawasan Cilengkrang. Pelaku ini freelance perusahaan GTI," kata Budi di Polrestabes Bandung, Kamis, 25 Mei 2023, dikutip dari Antara.

Budi menambahkan, kepolisian mendapatkan laporan dugaan penipuan itu pada Rabu sore.

Baca Juga: Daftar Biaya Kuliah (UKT) di Universitas Gadjah Mada (UGM) Tahun Akademik 2023/2024, Cek, Kedokteran Berapa?

Kemudian kurang dari 24 jam pelaku telah diamankan petugas Polsek Buahbatu dari Cilengkrang.

Saat ini, menurutnya, pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif kasus penipuan atau penggelapan yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp400 juta.

"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," kata Budi.

Dalam pemeriksaan awal, ICL mengakui tak menyetorkan uang ratusan juta rupiah untuk studi tur tersebut.

Uang itu mala ia pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Harga Tiket dan Rute Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang akan Beroperasi 18 Agustus

Untuk mengungkap kasus penipuan tersebut, Kepala SMAN 21 dan pihak travel ikut diperiksa sebagai saksi.

"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," kata dia.

ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Keterangan ain menyebutkan, julah siswa SMAN 21 yang akan melakukan studi tur sebnyak 320 orang, dan masing-masing membayar Rp 1,3 juta.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler