Rekaman Video Syur Ciwidey Bandung, Diam-diam Dijual Sang Suami Rp350 Ribu kepada Anak di Bawah Umur

23 Mei 2023, 09:45 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers terkait kasus video syur Ciwidey /

HaiBandung- Polisi berhasil mengungkap kasus video syur Ciwidey Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, rekaman video syur Ciwidey diam-diam ternyata dijual sang suami seharga Rp350 ribu kepada anak di bawah umur.

DM, sang suami yang merekam video syur Ciwidey, menjual video syur istrinya tersebut lewat media sosial Twitter.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, rekaman itu dibuat pada Juni 2022. Kemudian sang suami menjualnya ke seseorang yang masih dibawah umur pada November 2022.

Akhirnya, rekaman video yang tadinya untuk konsumsi pribadi itu, menyebar luas di jagat maya pada awal Mei 2023.

Baca Juga: Injak Istri yang Sedang Hamil, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polrestabes Bandung dan MKD

Satreskrim Polresta Bandung telah mengamankan bukti transaksi jual beli video tak senonoh itu.

Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya, di antaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku video syur, tangkapan layar video dan sebagainya.

Diketahui juga, sang istri melakukan tak senonoh atas suruhan suaminya.

Adegan dilakukan di sebuah batu besar di tengah hamparan perkebunan teh di Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Daftar 12 Desa di Kabupaten Bandung Barat yang Menggelar Pilkades 2 Juli 2023

Dalam video itu, sang istri memperlihatkan area terlarangnya sambil kencing.

Aksi tersebut dilakukan pada siang bolong ketika lalu lintas di sekitar perkebunan sedang ramai.

Diberitakan, kasus video syur Ciwidey dengan pemeran wanita bercadar meenghebohkan jagat maya awal Mei lalu.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Mulai Bergerak, Bawa Para Kepala Desa se-Indonesia ke Prabowo

Polisi kemudian menangkap DM (27), ibu rumah tangga, dan RM (42) suaminya.

DM adalah pemeran dalam video sementaranya suaminya yang merekam adegan tak senonoh istrinya tersebut.

Polisi mengamankan DM dan RM pada Minggu 21 Mei 2023 lalu. Selain DM dan RM, polisi juga mengamankan U (17) yang diduga merupakan pelaku penyebaran video tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam kurungan 12 tahun penjara karena melanggar UU ITE.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler