Pria Paruh Baya di Kabupaten Bandung Salurkan Hasrat Seksual pada Anak Kandung, Ini Alasannya

24 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi ayah memperkosa anak kandung./pixabay.com /

HaiBandung - DS (50), warga Kabupaten Bandung menjadikan anak kandung sendiri untuk menyalurkan hasrat seksual.

Seusai istrinya meninggal dunia 2021, DS menyalurkan hasrat seksual dengan memperkosa anak kandung sendiri yang berusia 15 tahun.

"Pada tahun 2021 istri tersangka DS meninggal dunia. Setelah itu, menyalurkan hasrat seksual dilimpahkan kepada anak kandung sendiri," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, Jumat 24 Februari 2023, Bintang-bintang Berpihak kepada Anda

Menurut Kusworo, DS saat memperkosa anak kandung kerap melakukan pengancaman. Akibatnya korban takut hingga terpaksa menuruti keinginan ayahnya.

"Kalau pengancaman, ada, tersangka menyampaikan, 'jangan bergerak, jangan melawan, nurut saja," katanya.

Kusworo menjelaskan, tersangka DS kerap kali bilang kepada anaknya, dia yang menafkahi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Jumat 24 Februari 2023: Seperti Anda, Dia Juga Kangen

"Korban akhirnys nurut untuk dilakukan perbuatan-perbuatan cabul dan persetubuhan itu," ujar Kusworo.

DS dibekuk Satreskrim Polresta Bandung seusai sebelumnya kabur. Namun, DS yang sempat bersembunyi berhasil terendus polisi.

"Tersangka DS setelah dilaporkan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung. Tidak sampai satu bulan DS berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Garut," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Jumat 24 Februari 2023‬: Anda Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler