Tak Disangka, Beginilah Penampakkan Rumah yang Dijadikan Pabrik Sabu-sabu di Ciwidey Bandung

19 Januari 2023, 19:42 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memeriksa sejumlah barang bukti bahan pembuatan sabusabu di rumah milik CR di Ciwidey, Bandung, Kamis 19 Januari 2023. /Instagram @polrestabandung/

 

HaiBandung- Sebuah rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu di Kampung Ciseupan RT 02/04, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, digerebek aparat Satnorkba Polresta Bandung Kamis, 19 Januari 2023.

Dari rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu di Ciwidey tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu yang sudah jadi seberat 3 ons dan bahan-bahan kimia untuk membuat sabu-sabu.

Polisi pun mengamankan Cecep Ridwan (28) atau CR alias Garpu, penghuni rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu di Ciwidey. CR merupakan pembuat barang haram sabu-sabu tersebut.

Penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik sabu di Ciwidey memnggemparkan warga. Mereka tak menyangka di lingkungannya ada pabrik barang haram sabu-sabu.

"Ternyata bukan hanya di TV pabrik sabu-sabu di rumah, di kampung di Ciwidey pun ada. Untung segera digerebek polisi," kata Endang, warga Desa Panyocokan yang kaget dengan keberadaan pabrik sabu-sabu di desanya.

Baca Juga: Keluarga Yosua Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Begini Jawaban Kejaksaan Agung

Sementara itu, penampakkan rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu oleh CR, tak ada yang menonjol.

Rumah tersebut berbentuk semi permanen. Lokasinya pun agak terpencil dari tetangganya.

Untuk sampai ke rumah CR, harus melewati gang agak berkelok-kelok yang hanya bisa dilewati kendaraan roda dua. Kemudian di pinggir dan belakang rumah yanga dijadikan pabrik sabu-sabu tersebut, terbentang kebun milik warga.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari hasil pengintaian petugas, CR membuat sabu-sabu di rumahnya secara tertutup sehingga anggota keluarganya pun tak ada yang mengetahui.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Tuntutuan 12 Tahun untuk Richard Eliezer yang Banyak Dipertanyakan

"Ia membuat barang tersebut di dalam kamarnya," kata Kombes Pol Kusworo kepada para wartawan.

Pulang dari Bali

Kusworo menambahkan, pabrik rumahan untuk sabu-sabu itu baru dibuat delapan hari sebelum CR alias Garpu ditangkap.

"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," kata Kusworo dikutip dari Antara, Kamis 19 Januari 2023 di lokasi.

Baca Juga: BOS Madrasah Swasta 2023 Sudah Ada di Bank Penyalur, Pihak Madrasah Diimbau Segera Memproses Pencairannya

Kusworo menjelaskan, Garpu atau CR baru beberapa hari berada di kamupungnya di Ciwidey setelah tinggal di Bali sejak 2021.

CR berada di Bali bekerja di sebuah hiburan malam dan kerja dalam sebuah proyek.

Beberapa hari lalu CR pulang ke Ciwidey. Setelah tiba, dia langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu tersebut di hari pertama.

"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.

Polisi menjerat CR dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler